suarahulubalang.com

Copyright © suarahulubalang.com
All rights reserved
Desain by : sarupo

Polresta Pekanbaru Berhasil Mencegah Pengiriman Sabu Menggunakan Jasa Ekspedisi

Pekanbaru, Suarahulubalang - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika yang hendak dikirim keluar Provinsi Riau melalui jalur penerbangan pada Senin (27/11).

Tindakan ini dilakukan dengan menemukan tiga paket berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam kardus berwarna hitam.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menjelaskan bahwa barang terlarang ini gagal dikirimkan setelah ditemukan di gudang cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II pada hari Selasa.

Paket tersebut berisi sabu dan dikirimkan oleh seorang pria berinisial FK, yang tujuannya adalah diterima oleh seseorang bernama FAS di Salatiga, Jawa Tengah.

Baca juga: Dugaan Tindak Pelecehan Seksual: Pria Dihakimi oleh Warga di Pekanbaru

"Paket ini direncanakan akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi untuk disebar ke luar Pekanbaru," tambahnya.

Kejadian serupa kembali terjadi, di mana narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.392 butir juga dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut berhasil diamankan di cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Selasa (28/11). Setelah melalui serangkaian penyelidikan, seorang pria berinisial SA diduga sebagai dalang di balik pengiriman tersebut berhasil ditangkap.

Di rumah SA di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan sejumlah bahan kimia seperti aquades, aseton, etanol, dan beberapa bahan lainnya yang diduga digunakan untuk pembuatan narkotika.

"Jika dilihat, bahan kimia ini diyakini akan digunakan untuk produksi sabu. Pelaku membuat narkotika di rumahnya, seperti industri rumahan," tambah Jefri.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

SHARE US :
Komentar Via Facebook :