suarahulubalang.com

Copyright © suarahulubalang.com
All rights reserved
Desain by : sarupo

UMP Riau Tahun 2024 Naik menjadi Rp3.294.625

Pekanbaru, Suarahulubalang - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2024 sebesar Rp3.294.625, mengalami kenaikan sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang mencapai Rp3.191.662.

Imron Rosyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, menyampaikan bahwa perusahaan di Riau diharuskan mematuhi UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625 yang harus dibayarkan setiap bulan kepada karyawan. Jika perusahaan membayar di bawah besaran UMP tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan dalam keterangan Imron Rosyadi di Pekanbaru pada hari Rabu.

Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, menetapkan UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625, dan perusahaan diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut. Gaji buruh dan karyawan tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Baca juga: Tindakan Tegas Bawaslu Riau: 41.026 APK yang Curi Start Diturunkan

Imron menyebutkan bahwa jika ada kabupaten atau kota yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di bawah UMP, UMP Riau tetap menjadi acuan yang harus diikuti.

Imron menekankan bahwa sanksi pidana dapat dikenakan sesuai dengan Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1, yang menyatakan bahwa pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori pidana kejahatan.

Dengan sahnya SK penetapan UMP, Imron menegaskan bahwa kabupaten dan kota di Riau sekarang dapat memulai pembahasan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di masing-masing daerah. Dia mengingatkan agar pembahasan UMK dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2023, dan penetapannya harus didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang berlaku.

SHARE US :
Komentar Via Facebook :