suarahulubalang.com

Copyright © suarahulubalang.com
All rights reserved
Desain by : sarupo

Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Hipnotis dan Penipuan yang Beraksi di Sejumlah Provinsi

Foto / Antara

Pekanbaru, Suarahulubalang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga pelaku hipnotis dengan inisial A, MM, dan AJ yang telah beraksi di berbagai provinsi di Indonesia pada Kamis (26/10).

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, saat mengungkap kasus ini pada Senin, menjelaskan bahwa para pelaku berhasil menguras uang korbannya hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Para pelaku berhasil menguras total uang sebesar Rp61 juta dan Rp33 juta dari dua korbannya di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Bahkan salah satu korbannya di Padang mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 miliar.

"Modus operandi mereka adalah dengan membujuk korban untuk menukarkan uang yang mereka miliki ke mata uang asing dengan penawaran nilai tukar yang lebih menguntungkan," jelas Henky.

Baca juga: Kampung Pertahanan Tuanku Tambusai di Dalu-Dalu: Kini Cagar Budaya Nasional

Korban yang terperdaya oleh tipuan tersebut percaya dan mengambil uangnya di bank, kemudian dibawa ke dalam mobil para pelaku. Di sana, terjadi transaksi pertukaran uang.

Namun, korban diminta untuk tidak membuka amplop tersebut secara langsung. Setelah keluar dari mobil dan memeriksa isi amplop, barulah korban menyadari bahwa uang tersebut adalah palsu.

"Hal ini bukan hanya terjadi di Pekanbaru, melainkan juga di provinsi lain seperti Sumatera Barat, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa MM, seorang wanita, adalah otak di balik kejahatan ini. Dia bertugas untuk membujuk korban wanita, sementara dua pelaku lainnya berperan sebagai pengemudi dan berpura-pura menjadi petugas bank.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut mereka peroleh melalui pesanan online di salah satu platform e-commerce.

Lebih lanjut, pelaku-pelaku ini merupakan bagian dari sindikat yang umumnya berasal dari Jakarta. Mereka bergerak dalam kelompok dan selalu berpindah-pindah lokasi.

Baca juga: 100 Gram Ikan Sehari, Langkah Ampuh Lawan Penyakit Jantung

"Mereka telah melakukan kejahatan ini selama sekitar tiga tahun," ungkapnya.

Selain ketiga pelaku tersebut, ada juga seorang pelaku lain dengan inisial AW yang diamankan. Namun, AW melakukan aksinya bukan di Pekanbaru, melainkan di Kota Bukittinggi. Oleh karena itu, Polresta Pekanbaru telah menyerahkan AW ke kepolisian setempat.

Bery mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses pengejaran terhadap dua pelaku lain dalam kasus serupa.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang-orang yang tidak dikenal yang menawarkan sesuatu dan untuk tidak langsung percaya begitu saja.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

SHARE US :
Komentar Via Facebook :