suarahulubalang.com

Copyright © suarahulubalang.com
All rights reserved
Desain by : sarupo

Afiliator Judi Online di Pekanbaru Ditangkap Polisi dengan Pendapatan Rp100 Juta per Minggu

Ditreskrimsus Polda Riau saat pengungkapan kasus afiliator judi online dengan omzet mencapai Rp100 juta per minggu / foto antara

Pekanbaru, Suarahulubalang - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah berhasil menangkap seorang individu yang terlibat dalam dunia perjudian online, yang dikenal dengan inisial AG (31), di rumahnya yang berlokasi di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, pada Jumat (15/9). Wadirkrimsus AKBP Iwan P Manurung mengungkapkan bahwa selama pengungkapan kasus ini, pihak berwenang telah berhasil menyita aset milik AG senilai Rp57,7 miliar.

Iwan menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam patroli siber tersebut, mereka menemukan sebuah situs referal judi online yang dikelola oleh AG di Pekanbaru.

"Setelah tim kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 15 September lalu, pelaku ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," ujar Iwan kepada awak media.

Selama penangkapan AG, polisi berhasil menyita berbagai aset mewah yang dimilikinya, termasuk lima mobil mewah, dua motor mewah, dua unit indekos, dan satu set komputer yang digunakan sebagai alat kerja sebagai afiliator.

Baca juga: Masyarakat Pekanbaru Meminta Peninjauan Kembali Biaya Parkir

Menurut Iwan, AG telah beroperasi dalam bisnis ini sejak tahun 2016. Dia dapat menghasilkan omzet hingga Rp100 juta per minggu. Total aset AG yang telah disita oleh polisi mencapai Rp57,7 miliar dan kasus ini juga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa AG sendiri telah membuat situs web dengan tautan referal yang digunakan oleh pemain judi online. AG akan mendapatkan komisi dari setiap pemain yang menggunakan tautan referal yang dia tampilkan di situs web tersebut.

"Tersangka telah menciptakan alamat IP akun judi online dan menyebarluaskan situs web tiruan yang mirip dengan beberapa situs judi online, serta menampilkan tautan referalnya," ungkap Wadir.

Saat ini, pihak berwenang masih terus mengembangkan kasus ini dengan tujuan mengejar pemilik situs web judi online yang lebih besar. Iwan menyatakan bahwa jaringan judi online AG masih beroperasi di dalam negeri.

"Kami masih terus menyelidiki hal ini. Saat ini, dugaan kami adalah bahwa jaringan ini masih beroperasi di dalam negeri," tambahnya.

SHARE US :
Komentar Via Facebook :