suarahulubalang.com

Copyright © suarahulubalang.com
All rights reserved
Desain by : sarupo

Usai SiswaTerjerat Kabel, Ternyata Pekanbaru Masih Belum Ada Perda Fiber Optic

Foto / Antara

Pekanbaru, Suarahulubalang - Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penggunaan fiber optik. Karena hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru belum dapat mengambil tindakan terkait kepemilikan kabel tersebut, meskipun telah terjadi insiden cedera terhadap dua siswa di Pekanbaru akibat kabel fiber optik yang melintang di Jalan SM Amin simpang Tiga Dara pada hari Senin (28/8/2023).

"Sejauh ini, regulasi yang secara khusus mengatur fiber optik belum ada. Satpol PP beroperasi berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada mereka untuk menegakkan Perda dan Perkada," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, di Pekanbaru pada hari Senin.

Zulfahmi menjelaskan bahwa jika tidak ada Perda atau peraturan dari Kepala Daerah yang telah dikeluarkan, Satpol PP masih harus menunggu regulasi tersebut. Informasi baru akan tersedia melalui usulan Perda dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga: Tindak Tegas: 5.000 Situs Judi Online Diblokir oleh Kemenkominfo karena Ganggu Situs Pemerintah

"Kemungkinan yang lebih relevan terkait masalah ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), keduanya memiliki peran dominan dalam pengawasan mengenai fiber optik. Dan jika mereka memerlukan bantuan kami, kami siap untuk membantu," tambahnya.

Zulfahmi memahami kekhawatiran masyarakat, dan ia telah mengumpulkan data tentang beberapa lokasi di mana kabel fiber optik tertata secara semrawut. Ia telah meminta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk memperbaiki masalah ini, dan langkah ini telah dilakukan, meskipun belum terselesaikan sepenuhnya.

"Oleh karena itu, kami berharap kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawasi jaringan fiber optik yang terpasang secara semrawut. Kami tetap siap membantu dalam menyelesaikan masalah ini, tetapi regulasi yang tepat perlu dipersiapkan," tandasnya.

Baca juga: Menuju DPR RI, Intsiawati Ayus Prioritaskan Pengembangan Tujuh Daerah di Riau

"Yang ada saat ini hanya mencakup regulasi mengenai menara telekomunikasi dan penggunaan aset. Ini masih terkait dengan Perda tentang pemanfaatan aset. Namun, ternyata ini belum cukup untuk secara tegas menyelesaikan masalah ini. Regulasi khusus mengenai fiber optik atau penggunaan kabel internet harus dibuat," tambahnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa dua siswa yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban dari kabel fiber optik yang melintang di jalan tersebut. Akibatnya, keduanya mengalami luka di leher akibat terjebak oleh kabel tersebut.

Kakak beradik ini dikenal sebagai M Lutfi dan Faiz. Mereka terjatuh saat mengendarai sepeda motor akibat kabel yang melintang di jalan tersebut.

Orangtua dari kedua siswa tersebut telah melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.

AKP Aspikar, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan, mengkonfirmasi adanya insiden kabel melintang di Jalan SM Amin yang menyebabkan korban tersebut.

"Iya, memang ada dua pelajar yang terjatuh karena kabel melintang tersebut. Mereka mengalami luka di bagian leher," ujar Aspikar pada hari Senin (28/8).

Aspikar melanjutkan bahwa orangtua korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan petugas telah pergi ke lokasi kejadian untuk mencari tahu pemilik kabel tersebut.

"Pelaporan ini dilakukan secara lisan, tidak tertulis. Kami telah pergi ke tempat kejadian untuk menyelidiki dan mencari tahu siapa pemilik kabel ini," tambahnya.

SHARE US :
Komentar Via Facebook :