suarahulubalang.com

Copyright © suarahulubalang.com
All rights reserved
Desain by : sarupo

Masyarakat Pekanbaru Meminta Peninjauan Kembali Biaya Parkir

Foto / Antara

Pekanbaru, Suarahulubalang - Biaya parkir di Pekanbaru masih menjadi masalah yang terus berlanjut, karena dianggap sangat membebani penduduk ibu kota Provinsi Riau.

Pengendara sepeda motor harus membayar sejumlah Rp2.000 setiap kali parkir, dan seringkali tidak mendapatkan tiket parkir. Hal ini membuat pengendara meragukan untuk berhenti sejenak di sebuah toko, bahkan jika mereka hanya berbelanja sebentar.

Menurut Ainul Hikmah, seorang warga, setiap toko dan tempat umum seharusnya memiliki area parkir tersendiri. Ia juga merasa kesal karena dikenakan biaya parkir meskipun hanya singgah sebentar tanpa melakukan transaksi di toko tersebut.

Baca juga: Tindakan Warga di Pekanbaru Menyikapi Kenaikan Harga Beras

"Biaya parkir yang harus selalu dibayar ini sebenarnya cukup memberatkan, terutama bagi kita yang tinggal di kota ini. Kita pasti memiliki banyak urusan di berbagai tempat umum dalam sehari, dan biaya parkir yang berulang-ulang itu akan menguras banyak uang," keluh Ainul Hikmah saat diwawancarai pada hari Selasa.

Tak hanya itu, masalah keamanan juga menjadi perhatian, karena beberapa petugas parkir (jukir) terkadang tidak mau bertanggung jawab jika terjadi kehilangan pada kendaraan yang diparkir. Mereka seringkali tidak muncul saat pengendara ingin pergi, padahal diperlukan bantuan untuk mengeluarkan kendaraan.

"Terkadang mereka tidak membantu kita saat ingin mengeluarkan motor, dan sebelumnya motor tidak dijaga dengan baik. Mereka baru muncul saat kita akan pergi, dan setelah membayar, mereka malah pergi begitu saja," ungkap Ainul Hikmah.

Sementara itu, seorang mahasiswa bernama Khofi juga merasa kesulitan karena harus membayar parkir di setiap tempat yang ia kunjungi. Terlebih lagi, tarif parkir sekarang telah naik menjadi Rp2.000.

Baca juga: Bandara Japura Rengat Siap Berfungsi, Proses Pembersihan Dilakukan

"Bayar parkir ini cukup berat bagi kami, terutama karena kami sebagai mahasiswa yang belum bekerja dan masih mengandalkan uang dari orang tua. Awalnya kami hanya membayar Rp2.000, sekarang ada yang meminta Rp3.000 untuk sekali parkir," ungkap Khofi.

Khofi berharap biaya parkir bisa dihapuskan, karena selain memberatkan, juga mengkhawatirkan keamanan kendaraan. Jika biaya parkir tetap diberlakukan, ia berharap tarifnya bisa dikembalikan seperti sebelumnya, yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor.

Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini ditetapkan pada 9 Mei 2022 oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Menurut Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 untuk satu kali parkir, sementara mobil atau roda empat naik menjadi Rp3.000 untuk satu kali parkir.

SHARE US :
Komentar Via Facebook :