suarahulubalang.com

Copyright © suarahulubalang.com
All rights reserved
Desain by : sarupo

Diblokirnya 37 Ribu STNK Warga Riau, Ini Penjelasan dan Alasannya

Pekanbaru. Suarahulubalang - Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismantomenyebutkan bahwa sebanyak 37.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) masyarakat Riau telah diblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran ini terekam oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Salah satu sanksi berat yang diberlakukan jika kendaraan terekam oleh ETLE adalah pemblokiran STNK. Nurhadi mengungkapkan data ini di Pekanbaru pada hari Jumat. Menurutnya, mayoritas masyarakat tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran karena ETLE tidak memberikan penindakan langsung seperti saat tilang manual masih diberlakukan.

"Jadi kebanyakan masyarakat ini tidak menyadari bahwa kesalahan yang dilakukannya telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons," ungkap Nurhadi.

Baca juga: Maulana Astnan Al Hayat Sabet Gelar Juara Umum di Tour de Siak

Nurhadi juga menjelaskan bahwa saat masyarakat hendak membayar pajak, mereka baru menyadari bahwa STNK-nya telah diblokir karena melanggar aturan lalu lintas. Ia menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang bisa tercatat lebih dari satu kali, sehingga dendanya menjadi besar.

Untuk memastikan apakah STNK-nya terblokir atau tidak, Nurhadi mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui website resmi https://etle-korlantas.info/id.

Untuk menghindari pemblokiran STNK, Nurhadi memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Ia menegaskan bahwa ETLE beroperasi secara efektif dan berharap masyarakat dapat lebih patuh untuk menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

SHARE US :
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait