Kemenkominfo Lakukan Pengawalan Pemilu Melalui Komunikasi yang Santun dan Beretika
Kementerian Komunikasi dan Informatika memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran Pemilu 2024 dengan mengedepankan diseminasi informasi dan menciptakan komunikasi yang santun dan beretika di ruang publik.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Usman Kansong, menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.
Usman menjelaskan bahwa Ditjen IKP, yang merupakan bagian dari Kementerian Kominfo, memiliki tanggung jawab penting dalam tiga periode yang berbeda selama proses Pemilu, yaitu pra pemilu, saat pemilu, dan pascapemilu.
Pada periode pra pemilu, Kementerian Kominfo fokus pada upaya mengurangi golongan putih (golput) dengan kampanye yang bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi, PVMBG Tetapkan Status Waspada
Usman menekankan pentingnya setiap suara dalam menentukan masa depan bangsa dan mengingatkan mengenai tingginya persentase suara tidak sah pada Pemilu 2019, mencapai 11 persen.
Usman menyoroti perlunya memberikan suara secara benar dan sah agar suara masyarakat tidak sia-sia. Selain itu, pada periode saat Pemilu, Kementerian Kominfo akan melakukan ajakan untuk menjaga situasi yang kondusif, mulai dari proses pemilihan hingga penghitungan suara selesai, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi ketegangan atau gangguan.
Dalam periode pascapemilu, Kementerian Kominfo menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa di atas hasil Pemilu. Usman menyampaikan pesan melalui iklan layanan masyarakat bahwa perbedaan pilihan hanya sementara, sedangkan persaudaraan tetap abadi.
Baca juga: UMP Riau Tahun 2024 Naik menjadi Rp3.294.625
Dalam upaya menciptakan Pemilu yang damai, Kementerian Kominfo membentuk Satuan Tugas Anti Hoax, yang bertugas menyisir informasi yang dapat mengandung kebencian, provokasi, atau kebohongan yang dapat mengganggu ketertiban umum selama Pemilu 2024.
Selain itu, untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang digital, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melarang ASN untuk memberikan dukungan pada kampanye di media sosial.
Usman menyampaikan bahwa telah terjadi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KASN dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo pada bulan Oktober lalu.
Komentar Via Facebook :