Tindakan Tegas Bawaslu Riau: 41.026 APK yang Curi Start Diturunkan
Pekanbaru, Suarahulubalang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah berhasil menurunkan sebanyak 41.026 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar atau mencuri start kampanye sebelum waktunya di 12 kabupaten/kota. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap calon legislatif (caleg) dan calon anggota DPD-RI di Riau dalam rentang waktu 4-17 November 2023.
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran APK terbanyak, mencapai 11.635, yang dilakukan oleh caleg dan calon anggota DPD-RI. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyampaikan bahwa hingga tanggal 17 November 2023, tercatat 41.026 pelanggaran APK dari caleg tingkat provinsi dan calon DPD-RI, dengan Inhil sebagai wilayah paling banyak pelanggarannya.
Indra Khalid menjelaskan bahwa pelanggaran yang umumnya ditemukan adalah pemasangan spanduk dengan gambar caleg yang mengajak serta kegiatan tatap muka oleh caleg dan calon anggota DPD-RI. Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan APK boleh dilakukan mulai 18 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
Bawaslu Riau memberikan imbauan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan yang berbau kampanye pemilu atau ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye dimulai. Ini mencakup pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya.
Baca juga: Waspada! Buaya Kembali Muncul di Sungai Siak
Selain itu, melalui pengawasan hingga tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu Riau masih menemukan berbagai pelanggaran, termasuk kegandaan calon, keberadaan bakal calon berumur 21 tahun per 3 November 2023, bakal calon yang masih berstatus ASN/TNl/Polri, dan ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan dengan pengisian data calon pada aplikasi Silon. Indra Khalid juga mencatat bahwa KPU tidak melibatkan Bawaslu Riau pada tahap penetapan DCT calon anggota DPRD maupun DPD RI dapil Riau.
Sebagai informasi, terdapat 895 calon DPRD Riau dari 18 partai peserta pemilu, bersaing untuk memperebutkan 65 kursi, dengan rincian 602 calon laki-laki dan 293 calon perempuan. Sementara itu, untuk anggota DPD-RI dapil Riau, terdapat 29 calon yang bersaing untuk memperebutkan 4 kursi.
Komentar Via Facebook :