Intsiawati Ayus : Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah Menganut Sistem Desentralisasi

SUARAHULUBALANG-- Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Oleh karena itu apabila akan membicarakan hubungan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah maka jelas bahwa dalam UUD 1945 menganut desentralisasi sebagai salah satu bentuk organisasi negara menyangkut tananan hukum dalam kaitannya dengan wilayah negara.
Demikian diungkapkan oleh Anggota MPR-DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau pada kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Rabu (11/10/2023) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Hadir pada acara tersebut tokoh masyarakat, perangkat kelurahan dan sejumlah warga masyarakat setempat. Juga tampil sebagai naras umber adalah M Yamin, Spd.
“Oleh sebab itu pola hubungan antara pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan perlu dikuatkan secara sistemik dengan aturan hukum guna menjamin kepastian dan kejelasan sejalan dengan kuatnya manfaat dan dukungan dari kebijakan otonomi daerah yang telah diimplementasikan secara riil selama ini,” papar dia.
Bagaikan sebuah sisi mata uang, menurut Intsiawati Ayus, maka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki urgenitas dan tingkat kepentingan yang relatif tidak berbeda dalam menjalankan funsgi pemerintahan. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sama-sama penting dalam mewujudkan tujuan dibentuknya negara.
Jika mencermati pada Pasal 18 dan 18 A setelah amandemen dan penjelasan angka 1 pasal 18 sebelum amandemen, menurut Intsiawati Ayus, dapat ditarik pernyataan yang berkaitan dengan masalah otonomi daerah sebagai bahan kajian Indonesia adalah Negara Kesatuan dan tidak mungkin dapat dibentuk negara lain dalam Negara Indoensia. Hal ini lebih dipertegas dengan ketentuan Pasal 1 UUD 1945 setelah amandemen.
Sedang M Yamin mengungkapkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan suatu negara. Hubungan ini mencerminkan cara negara mengatur dan mendistribusikan kekuasaan serta tanggung jawab antara tingkat pemerintahan yang berbeda. Hubungan pusat dan daerah dapat berbeda-beda di setiap negara tergantung pada sistem pemerintahannya.
“Hubungan antara pusat dan daerah adalah elemen penting dalam menjaga stabilitas dan kesatuan suatu negara. Setiap negara memiliki sistem hubungan pusat-daerah yang unik sesuai dengan sejarah, budaya, dan kondisi politiknya. Beberapa negara memiliki sistem federal di mana daerah-daerah memiliki tingkat otonomi yang tinggi, sementara negara lain memiliki sistem unitary di mana pemerintah pusat lebih dominan.
Sesuai amandemen, menurut Yamin, hubungan dan antara pemerintah dengan pemerintah daerah serta pengelolaan pemerintahan mengalami perubahan yang cukup nyata, dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan otonomi. Ini bertujuan untuk memberi otonomi lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan masalah-masalah lokal termasuk dala hal pelayanan publik.
Ditambahkan bahwa meskipun daerah memiliki otonomi, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sering diperlukan untuk mengatasi masalah yang melibatkan kedua tingkat pemerintahan, seperti pembangunan infrastruktur nasional, kebijakan sosial, dan keamanan nasional serta berbagai hal terkait dengan perencanaan pembangunan maupun fiskal.
“Otonomi Daerah selama ini diharapkan akan berkontribusi dalam meningkatkan dan memperkuat tingkat perekonomian masyarakat di daerah yang pada gilirannya mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, mendorong penciptaan lapangan kerja, menjaga kelestarian SDA dan Lingkungan Hidup, serta keurukunan antar suku dan agama dalam bingkai NKRI,” papar Yamin.(ris)
Komentar Via Facebook :