Komisi Perlindungan Anak Dorong Kominfo dan Polri Blokir Game Online Berjudi
Ilustrasi game online/ net
Jakarta, Suara Hulubalang - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian. Desakan ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya fenomena anak-anak usia pelajar yang terlibat dalam judi online, yang diungkap melalui hasil riset dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan bahwa pemblokiran situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus diambil oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk judi online. Menurutnya, Kementerian Kominfo dan Polri memiliki kemampuan untuk melakukan blokir terhadap situs-situs game online yang memiliki unsur kekerasan dan judi.
"Saya yakin sampai detik ini pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan itu (blokir) terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu seharusnya harus sudah diskrining," kata Diyah Puspitarini.
Lebih lanjut, Diyah menyatakan bahwa Kementerian Kominfo dan Polri dapat mengandalkan unit cybercrime mereka untuk mendeteksi gejala-gejala awal terkait perjudian online. Ia membandingkan hal ini dengan kemampuan untuk menghapus situs porno, yang telah berhasil dilakukan oleh pemerintah, dan yakin bahwa langkah serupa dapat diambil dalam hal ini.
Baca juga: Siswa SD-SMP Masih Sekolah Saat Kabut Asap Melanda, Orangtua Cemas
Diyah juga mengungkapkan bahwa fenomena ini disebabkan oleh tingginya rasa ingin tahu anak-anak yang berusia di bawah umur. Anak-anak yang terlibat dalam judi online cenderung menjadi candu dan sulit untuk berhenti bermain. Rasa candu ini berdampak negatif pada aktivitas fisik mereka.
Sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari bahaya judi online, Diyah Puspitarini menekankan peran orang tua dan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20. Orang tua diharapkan untuk meningkatkan literasi digital mereka agar dapat mengawasi anak-anak mereka dengan lebih baik terhadap perkembangan teknologi yang cepat.
KPAI juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan advokasi dalam kasus-kasus yang terkait dengan judi online pada anak-anak, bukan hanya di kota-kota besar, tetapi juga di wilayah lain di seluruh Indonesia.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat lebih dari 159 juta transaksi terkait judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp160 Triliun. Data tersebut juga mengungkapkan bahwa banyak anak di bawah umur terlibat dalam aktivitas judi online, menambah urgensi tindakan perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia.
Komentar Via Facebook :