Tindak Tegas: 5.000 Situs Judi Online Diblokir oleh Kemenkominfo karena Ganggu Situs Pemerintah
Jakarta, Suarahulubalang - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengumumkan bahwa sejak tahun sebelumnya, Kementerian telah berhasil memblokir akses terhadap 5.000 situs judi daring yang telah meresahkan dengan menyusup ke dalam situs-situs resmi pemerintah.
Dalam diskusi "Darurat Judi Online" yang diadakan secara daring dari Jakarta oleh Polemik Trijaya pada hari Sabtu, Usman menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk memperkuat keamanan situs pemerintah. Selain melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi daring yang berusaha merambah situs-situs pemerintah, Kementerian juga telah memberikan peringatan kepada para pengendali sistem elektronik publik di situs-situs pemerintah untuk meningkatkan sistem keamanan.
Salah satu rekomendasi utama yang diberikan oleh Kementerian Kominfo adalah melakukan tes penetrasi secara rutin, yaitu uji coba untuk mengidentifikasi kerentanan keamanan pada sebuah situs. "Kami menyarankan untuk melakukan tes penetrasi secara rutin agar kita dapat menilai seberapa handal sistem pertahanan situs kita," ujar Usman.
Baca juga: Kemenkominfo Dukung Tindakan Polri dalam Memberantas Praktik Judi Online yang Mengganggu Masyarakat
Dalam pelaksanaan tes penetrasi tersebut, Usman juga menganjurkan agar pengelola situs mendapatkan bimbingan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebuah lembaga yang mengkhususkan diri dalam keamanan siber. BSSN diakui memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengidentifikasi celah keamanan serta memberikan solusi untuk memperkuat pertahanan situs-situs penting.
Selain itu, Usman menunjuk Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI), yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo, sebagai mitra yang dapat membantu dalam upaya penguatan keamanan ini.
Usman menambahkan bahwa peningkatan kemampuan teknis para pengelola situs pemerintah, terutama di tingkat daerah, juga sangat diperlukan. "Oleh karena itu, peningkatan kemampuan teknis dan literasi digital yang lebih mendalam diperlukan," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir 846.047 situs yang berisi konten judi online dari tahun 2018 hingga 19 Juli 2023. Selama periode Januari hingga 17 Juli 2023, Kementerian juga menerima 1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening bank untuk aktivitas judi online.
Komentar Via Facebook :