suarahulubalang.com

Copyright © suarahulubalang.com
All rights reserved
Desain by : sarupo

Direncanakan Desember 2020, Intsiawati Ayus Pilkada Serentak 2020 Sebagai Pemerkosaan Politik

(SUARAHULUBALANG) - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah  serentak yang direncanakan pada Desember 2020, dinilai sebagai pemerkosaan politik. Pasalnya, jika tetap dilakukan maka gelaran hajat demokrasi itu berlangsung ditengah situasi yang tidak menentu dan belum kondusif akibat wabah Covid-19.

"Rencana Pilkada serentak 2020 ini seperti pemerkosaan politik. Mengapa? Karena ini sebuah keputusan yang dilakukan dengan memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan dengan matang atas situasi dan kondisi yang terjadi dilapangan saat wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan," kata Anggota DPD RI Intsiawati Ayus, Jum'at (29/5/2020).

Iin sapaan akrabnya mengingatkan, saat Pilkada serentak berlangsung dalam situasi normal saja masih terjadi berbagai persoalan, baik berupa ketegangan sosial akibat persaingan masa antar kandidat, potensi money politik, kecurangan penyelenggaraan pemungutan suara, perusakan alat peraga kampanye dan lain sebagainya. 

"Bahkan juga pernah terjadi kecurangan yang mengakibatkan dilakukan pengulangan pemungutan suara," katanya. 

Nah, lanjut Iin, apalagi dalam kondisi dan situasi lapangan seperti saat ini yang penuh ketidakpastian akibat wabah Covid-19. 

"Siapa yang bisa menjamin proses kampanye dengan berkerumunnya masa tidak terjadi penularan Covid-19? Apakah ada jaminan proses pengawasan saat pemungutan suara sejak dari TPS hingga KPUD bisa dilakukan secara normal?," tuturnya. 

Iin juga menyoroti, aspek tambahan kebutuhan pendanaan yang diajukan oleh KPU sebesar Rp 535 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Desember 2020. 

"Permintaan tambahan dana ini bisa melukai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, saat ini rakyat masih berebut bantuan langsung tunai yang diberikan secara terbatas bagi yang terdampak wabah Covid-19," terang Iin.

Menurut Iin, tidak ada kondisi darurat yang mengkhawatirkan di daerah jika Pilkada serentak ditunda hingga kondisi normal. 

Bagi daerah yang Kepala Daerah habis masa kepemimpinannya maka sudah ada ketentuan yang memungkinkan Kementerian Dalam Negeri menunjuk Plt dari unsur ASN yang memiliki kemampuan dan kepangkatan yang sesuai. 

 

"Sehingga, selain tidak ada kekosongan kepemimpinan juga roda pemerintahan daerah tetap berjalan," pungkas senator asal Riau ini

Tags :COVID19DPDRI
SHARE US :
Komentar Via Facebook :